Seorang pria berinisial GS (41) yang merupakan warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo, telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan tirinya yang berusia 12 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun 2024, ketika korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tirinya dan ibu kandungnya. Saat adik korban meminta ibunya untuk menemaninya tidur di kamar depan, membuat korban berada sendirian dengan ayah tirinya di kamar belakang. Pria tersebut kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban, dan mengancamnya untuk merahasiakan peristiwa tersebut. Namun, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke kepolisian. GS ditangkap dan mengakui perbuatannya, mengatakan bahwa dorongan nafsu yang tidak bisa dikendalikan mendorongnya melakukan aksi bejat tersebut. Kejadian ini menjadi peringatan mengenai pentingnya keselamatan anak dan perlunya kesadaran dalam menjaga mereka dari bahaya yang mengintai.
Kasus Cabul Terbaru: Ayah Cabuli Anak Tiri 12 Tahun

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…