Ditreskrimum Polda Jatim telah meningkatkan status kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo menjadi tahap penyidikan. Polisi sedang berusaha mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, peneliti telah memeriksa 14 saksi, termasuk perwakilan dari PT SIP dan PT SC, dua perusahaan pemegang HGB tersebut. Meskipun kasus HGB laut Sidoarjo telah masuk tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Alat bukti yang ditemukan mengungkap bahwa tiga HGB tersebut diterbitkan berdasarkan surat keterangan riwayat tanah yang bermasalah dari tahun 1996. Surat tersebut dikeluarkan oleh kepala desa setempat dan kemudian digunakan sebagai dasar permohonan HGB ke Kantor Pertanahan ATR/BPN. Situasi ini menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang memiliki hak atas lahan tersebut, termasuk para petani tambak. Selain itu, tiga bidang tanah yang dijadikan HGB tersebut terletak di wilayah laut dan daratan Sidoarjo. Polda Jatim juga telah memeriksa 14 saksi untuk membantu menemukan tersangka dalam kasus HGB di laut Sidoarjo.
Penemuan Terbaru Kasus HGB Laut Sidoarjo: Polda Jatim Periksa 14 Saksi

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…