Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menggerebek penjual minuman keras ilegal yang menyamar sebagai toko sembako di Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Manyar, Gresik. Penangkapan ini terjadi setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas ilegal tersebut. Dari informasi yang diterima, petugas mengetahui bahwa toko tersebut akan menerima pengiriman 20 karton miras Anggur Cap Orang Tua pada malam Jumat. Saat penggerebekan dilakukan, sebanyak 18 karton miras ditemukan tersimpan rapi di dalam dus. Selain toko tersebut, mini bar tanpa izin di Pantai Jalan Raya Ngebo, Ujung Pangkah, Gresik juga turut digerebek karena menjual miras secara bebas. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter. Aksi penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Gresik dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Gerebek Penjual Miras Ilegal di Gresik: Temuan dan Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…