Pada Jumat, 28 Februari 2025, Polres Jombang melakukan penggerebekan terhadap industri rumahan pembuatan minuman keras jenis arak putih di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Menurut informasi yang diterbitkan oleh jatim.jpnn.com, pabrik tersebut diperkirakan memiliki omzet hingga mencapai Rp1 miliar. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait dengan bau tidak sedap yang berasal dari rumah di Desa Sumberjo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua orang, yaitu PU (46 tahun) dan JS (43 tahun), dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan intensif untuk pengembangan jaringan. Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras, termasuk jenis arak, guna menekan tindak pidana kejahatan yang diakibatkan oleh konsumsi miras. Barang-barang yang digunakan dalam pembuatan minuman keras tersebut, termasuk drum dan peralatannya, telah disita oleh polisi dan menjadi barang bukti yang saat ini berada di Mapolres Jombang. Jadi, ini merupakan langkah nyata dalam memberantas industri miras ilegal di Kabupaten Jombang.
Razia Polisi Terhadap Industri Miras Rumahan Jombang: Omzet Miliaran

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…