Delapan orang ditangkap oleh Dittipidter Bareskrim Polri dalam kasus penyalahgunaan BBM dengan total 16.400 liter di Tuban dan Karawang. Kasus tersebut melibatkan sejumlah tersangka yang diduga memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Brigjen Nunung dari Bareskrim Polri mengungkap bahwa tiga orang ditangkap di Tuban (BC, K, dan J) dan lima tersangka lainnya di Karawang (LA, HB, S, AS, dan E). Penyelidikan dimulai setelah adanya informasi tentang praktik penyalahgunaan BBM di dua daerah tersebut. Tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM solar yang disalahgunakan, serta kendaraan, drum besar, jerigen, pompa, dan selang yang digunakan untuk praktik ilegal ini. Tersangka di Tuban menggunakan kendaraan yang sama untuk mengangkut BBM dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di ponsel salah satu tersangka. Penyelewengan subsidi solar yang merugikan negara hingga Rp4,4 miliar terungkap di Tuban dan Karawang dengan total 16.400 liter. Temukan konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
Bareskrim Polri Ungkap Modus Penyelundupan BBM Tuban & Karawang

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…