Sejumlah massa aksi diduga menjadi dalang pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari saat demo ricuh pada Sabtu (30/8) malam, dan mereka telah ditangkap oleh Polda Jatim. Dari total 354 massa yang terlibat, 31 di antaranya tengah diproses hukum. Tindakan ini merupakan upaya Polda Jatim untuk menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Menindak tegas pelaku kejahatan adalah langkah penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat. Hal ini mencerminkan respon serius dari pihak berwenang terhadap tindakan kriminal yang meresahkan. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum.
Polda Jatim Tangkap Pembakar Gedung Grahadi & Polsek Tegalsari: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…