Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar telah menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berusia 23 tahun dengan inisial MHK atas pelanggaran dokumen. Kasus ini menandai langkah tegas pihak berwenang dalam menangani kasus pelanggaran imigrasi di wilayah Blitar. WNA tersebut rencananya akan segera dideportasi setelah proses hukum selesai. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan imigrasi dan memberikan sinyal jelas bahwa pelanggaran semacam ini tidak akan ditoleransi. Hal ini juga menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk mentaati semua ketentuan yang berlaku terkait dokumen dan izin tinggal di Indonesia. Dengan tegasnya penindakan dalam kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat melanggar aturan imigrasi di masa mendatang.
Tinggal Lama di Blitar Tanpa Dokumen: WNA Malaysia Dideportasi
Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…