Pihak berwenang telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi selama demo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Sabtu malam. Mereka diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan pos polisi. Para tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka selama kerusuhan tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap aksi demonstrasi demi mencegah terjadinya keributan dan kerusakan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib tanpa adanya kekerasan dan pelanggaran hukum.
33 Orang Ditangkap sebagai Tersangka Kerusuhan Demo Surabaya
Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…