Warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar karena mereka menggalang donasi untuk korban bencana banjir di negara mereka. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan imigrasi dan akhirnya WNA tersebut harus dipulangkan ke negaranya. Kejadian ini menunjukkan pentingnya mematuhi regulasi imigrasi setempat ketika ingin melakukan kegiatan sosial di suatu negara. Hal ini juga menjadi pelajaran bahwa dalam membantu sesama, perlu diperhatikan aturan yang berlaku untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.
Galang Donasi Korban Banjir, Deportasi WNA Pakistan di Blitar
Read Also
Recommendation for You
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…
Pada saat menangkap tersangka perusakan pos polisi Waru, Polda Jatim menyita sebelas buku paham anarkis…