Polisi Sita Buku Paham Anarkis dari Tersangka Perusakan Pos Polisi Waru

Pada saat menangkap tersangka perusakan pos polisi Waru, Polda Jatim menyita sebelas buku paham anarkis dari tersangka GLM (24) yang merupakan warga Surabaya. Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi dan upaya untuk mengungkap motif di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka. Dengan adanya buku-buku ini, diharapkan pihak kepolisian dapat lebih memahami latar belakang dan pemikiran tersangka serta memperkuat bukti terkait kasus perusakan pos polisi Waru. Hal ini juga menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam menangani kasus-kasus kriminal dengan serius demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Source link