“Panggil Anwar Sadad: Penyelidikan Korupsi Dana Hibah”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Anwar Sadad sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim 2021-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Anwar akan dipanggil sesuai jadwal yang disiapkan oleh tim penyidik. Penjadwalan ulang dilakukan setelah Anwar tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya tanpa alasan yang jelas.

Anwar Sadad, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, merupakan salah satu dari 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur. Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

KPK akan terus mengumumkan perkembangan penyidikan dan informasi mengenai nama tersangka serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Sebagai bentuk transparansi, KPK menegaskan bahwa informasi tersebut akan disampaikan pada waktu yang tepat. Keseluruhan proses penyidikan akan diungkap dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tunggu informasi lebih lanjut seputar kasus korupsi dana hibah APBD Jatim di JPNN.com Jatim.