Seorang mahasiswi berusia 21 tahun dengan inisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi laki-laki di Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep pada Selasa, 24 Desember. DR adalah ibu kandung dari bayi yang dibuang karena hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya yang membuatnya merasa malu. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi setelah DR melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya pada 29 Maret 2024. DR menyadari kehamilannya pada bulan Mei 2024 dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada Kamis, 19 Desember, sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian, pada pukul 09.30 WIB, DR membuang bayi tersebut di masjid Al-Kautsar. Bayi yang dibalut dengan plastik dan selimut ditemukan oleh salah satu jemaah masjid sekitar pukul 14.00. Polisi menangkap DR setelah menerima laporan pada 23 Desember dan menyelidiki motif di balik tindakannya. Motif dari mahasiswi Sumenep tersebut diduga karena rasa malu atas hasil dari hubungan gelapnya. Jangan lupa untuk selalu membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
“Penemuan Terkini: Mahasiswi Sumenep Buang Bayi”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…