Kantor Bea Cukai Malang mengungkap pengiriman rokok ilegal sebanyak 414.920 batang, yang terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut disita dalam operasi penindakan yang dilakukan pekan lalu. Penyitaan ini dilakukan melalui kegiatan rutin patroli darat dan pemeriksaan jasa ekspedisi di Kota Malang. Hasilnya, sejumlah besar rokok ilegal berhasil disita. Di antara lokasinya adalah kantor jasa ekspedisi di Jalan Merbabu dan Jalan Trunojoyo, dimana petugas berhasil menyita rokok ilegal jenis SKM dan SPM. Total kerugian negara akibat pengiriman rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp300 juta. Hal ini menunjukkan betapa perlunya tindakan tegas dalam mengatasi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp600 Juta”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…