Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas di sebuah warung kosong. Pelakunya adalah AI, teman sebaya korban yang juga seorang pelajar SMK. Kronologi pembunuhan itu dimulai ketika korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh seseorang yang diduga temannya, Irfan. Mereka kemudian pergi ke warung tersebut, di mana pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Pembunuhan ini terungkap setelah penyelidikan polisi dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Kasus ini sangat menggemparkan masyarakat Lamongan dan menjadi sorotan utama di media lokal. Itulah kronologi pembunuhan sadis yang terjadi di warung kosong di depan Made Great Kabupaten Lamongan.
“Tragedi Pelajar SMK: Temuan dan Wawasan SEO”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…