Sebuah tim gabungan dari Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, WS (12), di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Senin (24/2) pukul 22.30 WIB setelah adanya laporan dari ibu korban, A (47), warga Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep pada 17 Februari. Kasus ini bermula dari tindak pencabulan pertama kali yang terjadi pada 2023 di rumah korban, dimana pelaku, ayah tirinya, melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar. Pelaku mengaku perbuatannya berulang kali sejak tahun 2023 dengan motif nafsu, membuat korban dengan memberikan uang sebesar Rp50.000 dan mengancam akan membunuhnya jika kejadian ini dilaporkan kepada ibunya. Setelah interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti seperti hasil visum, handphone, dan pakaian korban berhasil diamankan.PARATORPelaku pencabulan anak tiri di Sumenep berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Malang, merupakan berita yang masih hangat dari Sumenep. Jangan lupa untuk tetap memfollow perkembangan berita menarik dari JPNN.com Jatim di Google News untuk informasi terbaru dan terpercaya.
Pria Sumenep Cabuli Anak Tiri di Malang, Pelaku Ditangkap!

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…