Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria dengan inisial W (51 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap putrinya sendiri. Korban, seorang perempuan berinisial NA (20 tahun) dari Malang, mengalami trauma berat akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut selama tujuh tahun terakhir. Motif dari aksi bejat W adalah karena istrinya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), dan menyebabkan ia “khilaf” dalam melakukan perbuatan tersebut. Polresta Malang Kota menangkap tersangka setelah korban melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada keluarga dan pihak kepolisian. Modus operandi yang digunakan W adalah dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban agar tidur dalam satu kamar dengannya, lalu melakukan persetubuhan. Kejadian kekerasan seksual ini terjadi pada tahun 2017, 2019, dan terakhir pada 18 November 2024. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dan mengusut lebih lanjut kasus tersebut. Temukan informasi terkait di JPNN.com Jatim di Google News.
Kasus Bejat Ayah di Malang: Setubuhi Putri Kandung Sejak 2017

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…