Galang Donasi Korban Banjir, Deportasi WNA Pakistan di Blitar

Warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar karena mereka menggalang donasi untuk korban bencana banjir di negara mereka. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan imigrasi dan akhirnya WNA tersebut harus dipulangkan ke negaranya. Kejadian ini menunjukkan pentingnya mematuhi regulasi imigrasi setempat ketika ingin melakukan kegiatan sosial di suatu negara. Hal ini juga menjadi pelajaran bahwa dalam membantu sesama, perlu diperhatikan aturan yang berlaku untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

Source link