Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan alasan penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dinyatakan gugur berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengklaim bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim. Kejagung telah melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status hukum Heru Hanindyo telah berubah menjadi terdakwa dan kewenangan penahanan telah dialihkan ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga telah mengeluarkan surat penetapan penahanan selama 30 hari. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, permohonan praperadilan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo.CppMethodIntialized[source link]
“Alasan Ditolaknya Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo: Penemuan Terkini”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…