“Pemilik PO Bus Batu Tersangka Kecelakaan: Penemuan Ekstensif”

Kasus kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu telah menemukan titik terang dengan ditetapkannya pemilik PO Sakhindra Trans berinisial RW (33) sebagai tersangka. Sebelumnya, sopir bus berinisial MAS (30) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan empat orang itu. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa penetapan RW sebagai tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti yang terkumpul selama penyidikan kepolisian. Polisi menemukan bahwa faktor penyebab kecelakaan tidak hanya berasal dari kelalaian manusia, tetapi juga karena sistem pengereman bus yang tidak berfungsi dengan baik. Temuan uji angkut dan KIR yang kedaluwarsa menunjukkan bahwa pemilik bus sebenarnya mengetahui kondisi bus tidak layak. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang serta masyarakat umum. Polres Batu terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum terkait insiden tragis ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.