Dua tersangka telah ditetapkan oleh polisi dalam kasus penyiksaan terhadap seorang anak yang ditemukan dalam kondisi tragis di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Anak tersebut berinisial AMK dan berusia 7 tahun. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan dan penelantaran. Keterlibatan dua tersangka dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik perbuatan keji ini. Keamanan dan perlindungan anak-anak harus diutamakan dalam setiap kondisi dan kasus seperti ini harus diungkap sepenuhnya untuk keadilan bagi korban. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah kasus serupa agar tidak terulang di masa depan. Penegakan hukum dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk melindungi yang lemah dan rentan dalam masyarakat.
Motif Ibu & Pasangan Siksa Anak di Pasar Kebayoran Lama
Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…