Kades dan Mantan Pejabat RSUD dr. Iskak Tulungagung Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Tulungagung telah menahan empat tersangka dalam dua perkara korupsi yang berbeda. Kasus pertama adalah kasus dugaan penyimpangan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD), sedangkan kasus kedua adalah korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejari Tulungagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk kepala desa dan mantan pejabat RSUD dr. Iskak Tulungagung. Kasus korupsi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah, menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kejari Tulungagung terus memperkuat penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi ini demi terciptanya masyarakat yang adil dan bermartabat.

Source link