Polda Jatim telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan aparat di pos polisi Waru selama demonstrasi pada 29 dan 30 Agustus yang berujung kericuhan. Para tersangka tersebut termasuk anak-anak, menunjukkan kekerasan yang terlibat dalam insiden tersebut. Keputusan penegakan hukum ini menyoroti seriusnya tindakan melawan aparat kepolisian dan ancaman yang dapat muncul selama demonstrasi. Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Jatim.jpnn.com memberikan informasi lebih detail mengenai perkembangan kasus ini.
18 Orang Tersangka Perusakan Pos Polisi Waru, 10 Anak-Anak Terlibat
Read Also
Recommendation for You
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…
Pada saat menangkap tersangka perusakan pos polisi Waru, Polda Jatim menyita sebelas buku paham anarkis…